logo rakata

Sabtu, 26 Februari 2011

Pilkada Ulang Tangsel Diselenggarakan Maret 2011


Pilkada Ulang Tangsel Diselenggarakan Maret 2011


Tangerang Selatan – Mahkamah Konstitusi, memerintahkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Pilkada Ulang tersebut diikuti seluruh kandidat pemimpin Kota Tangsel.
Mereka masing-masing pasangan Yayat Sudrajat-Narodom Sukarno; Rhodiyah Najibhah-Sulaiman; Arsid- Andre Taulany; dan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie. Putusan tersebut sekaligus mengabulkan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Arsid- Andre Taulany soal sengketa hasil pilkada.

Ketua MK Mahfud Mahmodin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (10/12), memerintahkan pilkada ulang dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara di Kota Tangsel.
Airin-Benyamin yang sebelumnya menang tipis melawan Andrey-Arsyid mengaku pasrah terkait pengulangan pilkada tersebut. Sementara Ketua KPU setempat, Imam Perwira Baksan, siap melaksanakan putusan MK.

Pilkada ulang tersebut sebagai buntut dari gugatan sengketa yang diajukan Arsid-Andre dilatari dugaan ketidaknetralan KPU Tangsel. Pemohon menyangka ada indikasi surat suara yang diselewengkan dengan mencetak surat suara cadangan sebanyak lima persen.Sementara menurut Undang-Undang Pilkada, surat suara cadangan berjumlah 2,5 persen.
Rencananya Pilkada ulang tersebut diselenggarakan Maret 2011. Penetapan ini berdasarkan imbauan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pemilu ulang dalam waktu 90 hari.

Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan akan menyiapkan dana Rp10 miliar sebagai biaya penyelenggaraan pemungutan suara ulang. Pada pemungutan suara sebelumnya, menghabiskan dana Rp26 miliar yang diambil dari dana APBD.

Anggota KPU Tangerang Selatan, Agus Supadmo, mengatakan, pada pemunguntan suara ulang, tidak memerlukan biaya sebesar pemungutan suara pertama, karena prasarana dan sarana telah ada. “Fokus biaya pada fasilitas pemungutan suara saja,” katanya.
Dia menjelaskan, sejauh ini belum bisa dipastikan apakah dana sebesar Rp10 miliar itu mencukupi untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang. KPUD masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, KPU Propinsi Banten untuk membahas dan melaporkan rencana penyelenggaraan pemungutan suara.

Selain itu, pihaknya masih menyusun rencana biaya dan menetapkan tahapan pemungutan suara ulang serta mensosialisasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Pemilihan ulang Tangeran Selatan akan dilaksanakan di 1.890 TPS yang berada di tujuh kecamatan. Seperti Kecamatan Serpong, Serpong Utara, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Setu, dan Pondok Aren.

Pemilihan ulang tetap diikuti seluruh kandidat pasangan, yaitu Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, Rodhiyah-Sulaeman Yasin, Arsid-Andre Taulany, dan Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie.from :
Rilisindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar