logo rakata

Sabtu, 26 Februari 2011

Pilkada 2011 diprediksi lebih ringan

Pilkada 2011 Diprediksi Lebih Ringan
Share
Senin, 03 Januari 2011 09:39:12 | Berita Depdagri |
Selain hanya 69 daerah yang menggelar pilkada, persoalan daftar pemilih juga sudah ditangani dengan baik. “Dana pilkada pada 2011 juga tentu lebih kecil.Jika pada 2010,ada 244pilkadadanmenghabiskandana Rp4 triliun,pada 2011,tidak sebesar itu.Sebab,hanya di 67 daerah,”ungkap Gamawan di Jakarta kemarin. Mengenai masalah daftar pemilih yang menjadi salah satu sumber sengketa pada pilkada pada 2010, Gamawan meyakini, ke depan tidak akan ada lagi. Sebab, hampir semua daerah sudah melakukan pemutihan data kependudukan dalam rangka membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal (single identity number).

Beberapa daerah bahkan telah memulai program e-KTP tahun ini dan sebagian daerah lainnya akan menyusul pada 2012. Terkait penanganan sengketa pilkada, Gamawan mengatakan, banyak pembenahan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang sudah dirumuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan, Kemendagri sudah menerima banyak masukan, termasuk tentang penghematan anggaran,penyederhanaan kampanye, serta efisiensi dan efektivitas penanganan sengketa.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyatakan,penyusunan draf RUU Pilkada sudah selesai dan sudah disampaikan pada Kementerian Hukum dan HAM untuk sinkronisasi antarlembaga. Draf RUU tersebut telah mempertimbangkan banyak masukan melalui aneka diskursus dan perdebatan. “Hal itu misalnya Soal penanganan sengketa pilkada di daerah sebagai upaya efisiensi dan efektivitas.

Sebab, Ketua MK Mahfud MD pernah mengatakan bahwa ada calon yang harus membawa ratusan saksi yang harus ditanggung ongkos pesawat dan penginapannya di Jakarta.Belum lagi bawa berkas- berkas yang diangkut dengan pesawat. Ini kan ongkosnya sangat besar,”tandasnya. Akibatnya, muncul beragam pendapat sebagai reaksi yang tidak bisa dinilai sebagai salah atau benar, melainkan ditangkap sebagai alternatif-alternatif pilihan.

Diketahui,Pilkada 2010 banyak diwarnai sengketa yang sebagian di antaranya masuk ke MK. Dari evaluasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap 154 pilkada kabupaten/kota dan 7 provinsi, terdapat 1.767 pelanggaran. Rinciannya, pelanggaran administrasi sebanyak 1.179,kasus, pidana 572 kasus, dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu sebanyak 16 kasus.

Bawaslu menyatakan bahwa masalah pemutakhiran data pemilih adalah masalah yang masih banyak mewarnai Pilkada 2010. Bentuk- bentuk pelanggaran tersebut dibuktikan dengan adanya daftar pemilih tetap (DPT) ganda, tidak adanya kemutakhiran DPT, DPT fiktif,dan DPT yang bermasalah sebagaimana terungkap dalam Pilkada Provinsi Bengkulu. “Banyak juga terjadi pelanggaran berupa tidak adanya pleno penetapan DPT seperti di Jayapura.

Dalam kasus ini,ada total 206 pelanggaran. Kemudian, yang ditindaklanjuti KPU hanya 4 kasus dan yang diteruskan ke kepolisian hanya 4 kasus (100% dari laporan),kemudian yang dihentikan oleh polisi 4 kasus dari 100% laporan tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini. (mohammad sahlan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar